jump to navigation

Dari Kontroversi Pernikahan Puji-Ulfah ke Revisi UU Perkawinan November 20, 2008

Posted by jemiesimatupang in tentang Anak.
trackback

Dari Kontroversi Pernikahan Puji-Ulfah ke Revisi UU Perkawinan

Api disulut Pujiono Cahyo Widianto. Puji demikian sapaan laki-laki berusia 43 tahun ini, membuat heboh Indonesia. Pengusaha kaya raya asal Semarang—yang latah mengaku dan dipanggil syekh itu–melakukan perkawinan kontroversial dengan anak umur 12 tahun, bernama Lutviana Ulfah. Puji lebih pantas jadi ayah daripada suami Ulfah. Inilah perkawinan ala “Gadis Pantai” yang terjadi pada zaman pra-kemerdekaan sebagaimana dirawikan oleh Pramoedya Ananta Toer. Gadis pantai jilid II.

Media massa, baik cetak maupun elektronik, mengekspos kejadian ini berulang-ulang. Isunya hangat diapit berita pemilihan presiden di Amerika Serikat dan eksekusi mati trio Bom Bali, Imam Samudra dkk. Pro dan kontra pun tak terelakkan, dari tingkat warung kopi sampai ke forum diskusi ranah maya (mailing list di internet). Kubu pro menyatakan bahwa pernikahan dengan anak-anak dapat dilakukan, hal ini bahkan sesuai dengan sunah rasul. Muhammad, nabi besar umat Islam, pernah menikah dengan Aisyah yang masih berumur 6 (?) tahun. Dalil ini juga yang kerap dipakai Puji untuk membenarkan ulahnya.

Sementara di kubu yang kontra diisi oleh aktivis hak anak dan perempuan. Tak kurang dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, harus turun gunung, datang jauh-jauh dari Jakarta menemui Puji untuk berdialog. Kelompok yang lebih ekstrim mengecam dengan sengit bahwa pernikahan dengan anak-anak adalah tindakan pidana. Tak ada diolog untuk perbuatan itu. Ini adalah praktek pedofilia terselubung. Pelakunya dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Terlepas dari pro dan kontra kedua kelompok ini,–untuk melihat persoalannya agar lebih jernih–sebenarnya bagaimana pengaturan perkawinan di Indonesia? Dapatkah seseorang melakukan perkawinan di usia anak-anak?

Hukum Perkawinan

Prihal perkawinan di Indonesia di atur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau yang lazim disebut UU perkawinan. Dalam undang-undang ini perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974)

Undang-undang ini menegaskan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974)
Fokus mengenai batasan umur diperbolehkannya melakukan perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (1). Pasal itu berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Materi peraturan ini jelas tidak memungkinkan seseorang untuk melakukan perkawinan di usia 12 tahun sebagaimana yang dilakukan Ulfah dengan Puji. Namun itu belum final, ternyata UU perkawinan mengakomodasi perkawinan di usia anak. Dalam pasal 7 ayat (2) dikatakan kalau, “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”.

Sekarang dengan berpegang dengan pasal pengecualian ini maka, seseorang dapat melakukan perkawinan di usia anak-anak, yakni di bawah 16 tahun untuk perempuan atau 19 tahun untuk laki-laki. Walaupun tentunya harus melalui prosedur tertentu yang telah ditetapkan.

Perkawinan Puji-Ulfah

Dalam pemberitaan media dikabarkan bahwa Puji dan Ulfah melakukan pernikahan bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri. Nikah siri menurut UU perkawinan adalah tidak sah. Perkawinan yang sah menurut UU ini adalah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan dicatatkan.

Kalau begitu adanya, maka perkawinan mereka dianggap sama sekali tidak ada. Terlebih lagi permintaan dispensasi dari orang tua Ulfah dilakukan setelah “perkawinan” mereka yang menghebohkan itu. Kabarnya, sampai tulisan ini dibuat, dispensasi tersebut belum pernah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pengadilan Agama).

Alasan mengikuti sunah nabi tidaklah bisa dipakai menjadi alasan pembenaran polah Puji. Karena hukum positif (qanun) yang berlaku di Indonesia adalah perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, bukan hadits atau sunah. Disamping itu sunah rasul itu perlu dikaji lagi. Bisa jadi hadits yang menyatakan Muhammad menikah dengan seorang perempuan yang masih anak-anak adalah dhoif (lemah). Kalaupun benar, tentunya ada alasan kontekstual mengapa rasul melakukan pernikahan dengan Aisyah yang masih anak-anak pada jaman itu. Penulis yakin kalau Muhammad tentunya bukan seorang maniak seks dan pedofilia.

Dengan berpijak pada dasar itu maka, Puji dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terbukti telah melakukan hubungan seksual dengan Ulfah. Tentunya bukti itu bisa didapat dengan melakukan visum et repertum yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Insinkronisasi peraturan hukum

Banyak peraturan yang tak sinkron di negara ini. Peraturan yang satu bilang “boleh”, bisa jadi peraturan lain menafikannya dan bilang “tidak”. Atau di suatu peraturan pengertiannya adalah “ini” diperaturan lain pengertiannya “itu”. Wajar memang dalam sebuah negara yang amburadul.

Dalam tulisan ini kita bicara soal UU perkawinan, UUPA dan Konvensi Hak Anak (KHA). UUPA sebagaimana KHA menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan defenisi ini maka tanpa dispensasipun UU perkawinan melegalkan perkawinan di usia anak khususnya perempuan, karena UU perkawinan menetapkan batas usia minimal untuk perempuan dibolehkan melakukan perkawinan adalah 16 tahun. Ini jelas-jelas pelanggaran yang dilegalkan oleh undang-undang.

Padahal sebagaimana yang diamanahkan dalam KHA bahwa negara harus merujuk kepada pengertian anak yang ada di dalamnya untuk menyusun kebijakan tentang batasan usia anak. Demikian juga peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum KHA diratifikasi, harus direvisi dan disesuaikan dengan KHA.

Revisi UU perkawinan

Sudah saatnya pembuat kebijakan mengambil inisiatif untuk merevisi UU perkawinan, khususnya mengenai batasan usia minimal perkawinan. Ini sebuah keniscayaan untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari praktek pedofilia legal. Tentunya kita tak mau kasus-kasus perkawinan di usia anak-anak terus berlangsung dan dilindungi oleh undang-undang.

Sinkron dengan UUPA dan KHA maka usia seseorang untuk diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah di atas 18 tahun. Tentunya batasan itu juga nantinya mempertimbangkan kesiapan seseorang secara mental, fisik, dan ekonomi. Umur berapa biasanya seseorang matang berfikir, sehat secara fisik, dan mampu melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Prihal dispensasi perkawinan sebaiknya dihapuskan. Kalaupun tetap ada hanya boleh diberikan pada kasus-kasus khusus, persyaratan dan pengawasan tertentu, dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.

***

Perkawinan anak-anak adalah cerita lama di negeri ini. Terlebih perkawinan seperti yang dilakukan Puji. Pramoedya Ananta Toer, sebagaimana disinggung diawal tulisan, mengisahkan perkawinan neneknya (si Gadis Pantai), yang hidup miskin di usia anak-anak dengan seorang priyai-santri yang kaya raya, karena tekanan dari orang tua dan budaya. Pada waktu itu perkawinan dengan seorang priyai-santri dinilai dapat meningkatkan martabat keluarga dari jurang kemiskinan dan kebodohan. Kisah selanjutnya adalah rusaknya masa anak-anak dan masa depan si Gadis Pantai karena perlakuan kekerasan dari sang suami. Ia korban budaya jahiliyah yang tidak menghormati hak anak (perempuan) di negeri ini. Sadarlah dari amnesia sejarah, jangan ada lagi “Gadis Pantai” jilid III.***

Komentar»

1. Justin - April 16, 2009

Mengapa manusia berani menggugat hukum Allah, tidakkah kita takut dengan hari penghisaban atau jangan2 tak percaya adanya hari penghisaban. Nikah siri digugat zina dilokalisasi, huh its so… crazy

2. agusfirman - Juni 21, 2011

bukan menggugat,saudara justin,segala sesuatu yang memang lebih banyak mudaratnya, ya harus diperbaiki..


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.