Apakah Kejahatan Perdagangan (Trafiking) Anak Itu? Desember 19, 2008
Posted by jemiesimatupang in Uncategorized.trackback
Apakah Kejahatan Perdagangan (Trafiking) Anak Itu?
Oleh: Husni Thamrin Simatupang
Lima tahun belakangan ini media massa acap mengangkat isu kejahatan perdagangan orang (trafficking in person). Kata-kata perdagangan orang atau trafficking (diindonesiakan mejadi trafiking) kerap menjadi tema atau judul pemberitaan.
Melihat kenyataan ini, agaknya istilah trafiking atau perdagangan orang menjadi lazim didengar, dilihat, dan diperbicangkan oleh masyarakat. Namun demikian, hanya sedikit saja yang mengerti apa sebenarnya trafiking itu. Hal ini tidak saja terjadi di kalangan masyarakat awam, namun gejalanya dapat dilihat juga di kalangan pemerintah, aparat penegak hukum, bahkan pembuat undang-undang. Acapkali tiap hadir dalam pertemuan-pertemuan koordinasi yang membahas trafiking, penulis melihat fenomena ketidaktahuan para peserta yang terdiri dari kalangan pemerintah. Asumsinya kemudian adalah kalau pemerintah saja tidak mengerti, masyarakat apa lagi.
Berangkat dari hal itu dan banyaknya korban kejahatan ini, sudah saatnya kita memahami apa sebenarnya kejahatan trafiking itu.
Pengertian Trafiking dan Trafiking Anak
Berbicara trafiking maka kita tak bisa lepas dari dokumen awal yang menentang kejahatan ini, yakni Protokol Palermo. Protokol ini merupakan suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi yang ditandatangani oleh 80 negara anggota PBB (termasuk Indonesia) pada tanggal 12 Desember 2008 di kota Palermo, Italia.
Dalam protokol ini disebutkan bahwa perdagangan orang (trafficking in persons) adalah berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, melabuhkan atau menerima orang, dengan cara ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya, penculikan, tipuan, kekuasaan atau ketidak berdayaan atau memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan konsern seseorang untuk mendapatkan kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan atau pemindahan organ tubuh.
Dengan rumusan ini maka kejahatan trafiking harus memenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan. Proses mencakupi perekrutan atau pengangkutan atau pemindahan atau melabuhkan atau menerima, cara meliputi ancaman atau paksaan atau penculikan atau tipuan atau penyalahgunakan kekuasaan, sedangkan tujuan adalah eksploitasi, termasuk pelacuran atau perbudakan atau kerjapaksa atau pemindahan organ.
Khusus untuk korban trafiking anak, maka unsur cara menjadi tidak relevan. Protokol ini menekankan bahwa rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, melabuhkan atau menerima seorang anak untuk tujuan eksploitasi dianggap sebagai “perdagangan orang” walaupun tidak dilakukan dengan cara ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya, penculikan, tipuan, kekuasaan atau ketidak berdayaan atau memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan konsern seseorang untuk mendapatkan kendali atas orang lain, sebagaimana disebutkan dalam perdagangan orang.
Dengan demikian artinya untuk memenuhi satu delik bernama perdagangan orang khusus untuk anak maka hanya diperlukan dua unsur yakni proses (rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, melabuhkan atau menerima orang) dan tujuan (eksploitasi yang mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan atau pemindahan organ tubuh)
Asean Guidelines menyatakan defenisi trafiking anak secara lebih tegas. Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh UNICEF (badan PBB untuk anak-anak) untuk pedoman penanganan kasus trafiking anak di kawasan Asia Tenggara ini, pengertian trafiking anak adalah rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, menampung (menyembunyikan) atau menerima seorang anak untuk tujuan eksploitasi, di dalam atau di luar sebuah negara, yang mencakup tidak hanya terbatas pada pelacuran anak, pornografi anak dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, perburuhan anak, perburuhan atau pelayanan secara paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan, pemindahan atau penjualan organ tubuh, penggunaan atau kegiatan illegal serta partisipasi dalam konflik bersenjata. Asean Guidelines juga menyebutkan bahwa rekrutmen, pengangkutan, pemindahan, dan melabuhkan atau menerima atau menampung seorang anak dengan cara-cara adopsi atau pernikahan untuk tujuan eksploitasi dianggap sebagai trafiking anak.
Trafiking di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang rawan kejahatan trafiking anak. Menurut perkiraan UNICEF, dari 1,2 juta korban trafiking di dunia sekitar 100 ribu anak berasal dari Indonesia. Artinya tiap minggu ada sekitar 273 anak menjadi korban trafiking di Indonesia. (sumber: www.unicef.org). Angka yang cukup mencengangkan dan membuat kita harus was-was.
Setahun yang lalu, Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU-PTPPO). Hampir senada dengan Protokol Palermo, pengertian perdagangan orang dalam UU-PTPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Namun sayangnya undang-undang ini tidak merumuskan secara tegas apa yang dimaksud dengan perdagangan anak. UU-PTPPO hanya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana….(Pasal 6). Undang-undang ini hanya menyatakan “pengiriman” sebagai salah satu proses dalam trafiking yang dapat dihukum, padahal masih ada proses lain yang juga diancam hukuman: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Ini adalah salah satu titik lemah undang-undang ini dan bukti bahwa pembuat undang-udang tidak begitu paham dengan trafiking anak. Untuk itu segala cara harus dilakukan untuk menanggulangi kelemahan undang-undang ini. Demi melindungi anak dari kejahatan trafiking, seharusnya Indonesia meratifikasi Protokol Palermo, dengan demikian kelemahan yang terdapat dalam UU-PTPPO dapat ditutupi dengan protokol tersebut. Jangan menunggu korban semakin banyak. ***
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”
– Pramoedya Ananta Toer (1925-2006)

Komentar»
No comments yet — be the first.