Penegakan HAM: Jalan Tak Ada Ujung Januari 3, 2009
Posted by jemiesimatupang in Ngomongin Politik.trackback
Penegakan HAM: Jalan Tak Ada Ujung
Oleh: Husni Thamrin Simatupang
dimuat harian Analisa, Kamis (29/01/2009)
Sejarah manusia adalah sejarah perjuangan kebebasan. Demikian kata Erich Fromm dalam bukunya Escape from Freedom (Lari Dari Kebebasan). Bagaimana tidak? Sepanjang masa manusia (tertindas) disibukkan dengan memperjuangkan hak-haknya dari kaum penindas. Dalam sejarah kita mengenal Revolusi Prancis dimana kaum demokrat melawan kekuasaan monarki absolut yang bercokol waktu itu. Akhirnya sang Tiran berhasil digulingkan.
Perjuangan terus dilakukan. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah salah satu monumen perjuangan manusia atas kebebasan itu. Deklarasi yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 ini menjadi tonggak yang penting dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Didalamnya terdapat sendi-sendi hak asasi yang harus diakui dan tak boleh dilanggar oleh siapa pun. Bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pada 2008 ini, DUHAM berumur 60 tahun. Usia yang panjang bagi kehidupan manusia, namun tidak tentunya bagi perjuangan penegakan HAM itu sendiri. HAM walaupun telah diakui, namun dalam praktek sehari-hari kerap dilanggar dan diingkari. Ini membuktikan bahwa penegakan HAM itu sendiri belum matang (dewasa), sehingga harus terus diperjuangkan.
Dalam teori HAM maka ada dua subjek, yakni negara sebagai duty-bearer (pelaksana kewajiban) dan warga negara sebagai right holder (pemangku hak). Dengan demikian negara harus menjamin, melindungi, dan memenuhi segala hak warga negaranya. Namun, yang kerap terjadi adalah negara melanggar segala hak asasi warga negaranya. Dalam hal ini negara berubah menjadi badau yang memangsa anak-anaknya.
HAM di Indonesia
Pada prinsipnya Indonesia adalah negara yang menghormati HAM. Hal ini dapat dilihat dalam konstitusi UUD 1945. Dalam konstitusi itu jelas bahwa negara menghormati kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, beragama, memperoleh kesehatan, memperoleh pendidikan, dan lain sebagainya.
Tapi dalam prakteknya, Indonesia mempunyai banyak cerita kelam tentang pelanggaran HAM. Dari sejarah kita mengetahui bagaimana Orde Baru menghabisi orang-orang yang dicap berhaluan komunis pasca revolusi 1965. Ribuan orang dieksekusi tanpa proses pengadilan yang jelas. Ini dosa negara yang sampai sekarang belum pernah diusut tuntas.
Tak hanya sampai disitu, Orde Baru juga membunuh karakter orang-orang yang terlahir dari keluarga yang dicap berfaham komunis. Kesalahan komunis menjadi dosa turunan. Dan seperti kita ketahui bahwa seorang komunis tidak boleh hidup di negeri ini. Akibatnya ribuan orang-orang ini tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara di Indonesia.
Orde Baru juga tak segan-segan mengecap orang yang tak sepaham dengannya sebagai komunis (subversif). Dengan demikian dapat dilakukan pembungkaman, sehingga tak ada lagi yang berbicara berlawanan dengan pemerintah. Kalau ada, tak aman hidupnya di masa itu.
Banyak lagi cerita kelam pelanggaran HAM di Indonesia oleh Orde Baru. Konflik di Aceh, Papua, Timor Timur, dan lain sebagainya pekat dengan persoalan pelanggaran HAM. Puncaknya adalah penculikan dan penghilangan aktifis mahasiswa dan pro-demokrasi pada tahun 1998, mereka sampai sekarang tak tahu rimbanya.
Jatuhnya Orde Baru dan berganti ke Era Reformasi menandakan sedikit kemajuan dalam penegakan HAM di Indonesia. Ada banyak peraturan yang dibuat dan diadopsi dalam penegakan HAM. Pada tahun 1999, Indonesia mengeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya Indonesia membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yakni komisi khusus yang diberi mandat mengawasi dan menangani permasalahan HAM Indonesia. Di tahun 2005, Indonesia meratifikasi Kovenan Ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Kovenan Sipol (Sipil dan Politik). Ini tentunya langkah maju dalam penegakan HAM di Indonesia.
Akan tetapi adanya peraturan hukum tentang HAM dan Komnas HAM tidak otomatis membuat penegakan HAM menjadi baik. Das sein un das sollen, apa yang ideal bertolak belakang dengan apa yang terjadi. Pelanggaran HAM terus berlangsung, agaknya ini telah menjadi budaya bagi negara. Munir, seorang aktifis HAM, adalah korban dari budaya tersebut. Sampai sekarang penegak hukum di negeri ini belum dapat mengungkap siapa dalang sebenarnya pembunuhan Munir. Namun sepanjang pencarian fakta dan persidangan keterlibatan negara dalam pembunuhan tersebut sangat kental. Ini terbukti dengan adanya indikasi keterlibatan orang-orang Badan Intelejen Negara (BIN).
Situasi HAM di Sumut
Sengketa agragria terjadi terus-menerus di Sumatera Utara (Sumut). Konflik ini terjadi antara rakyat yang ingin mendapatkan tanahnya kembali melawan korporasi (perusahaan) perkebunan negara dan swasta. Persoalan ini tak pernah selesai dari tahun ke tahun. Ini tentunya menjadi catatan yang selalu muncul dalam penegakan HAM di provinsi ini.
Disamping itu berbagai persoalan lainnya juga masih ada. Ketidakmampuan negara dalam menjamin perekonomian keluarga telah melahirkan persoalan anak jalanan, buruh anak di jermal dan sektor berbahaya lainnya, gelandangan dan pengemis (gepeng), dan lain sebagainya di Sumut.
Dalam konteks HAM seharusnya mereka di lindungi oleh negara. Khusus untuk anak jalanan dan gepeng, konstitusi menjamin memilihara mereka (lihat Pasal 34 UUD 1945). Namun alih-alih dipelihara, gepeng malah dikriminalisasi. Perda Propinsi Sumut Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penangangan Gelandangan dan Pengemis (Perda Gepeng) jelas menyebutkan bahwa orang yang melakukan kegiatan pergelandangan dan pengemisan diancam dengan pidana. Inilah potret pelanggaran HAM yang dilegetimasi peraturan perundang-undangan di Sumut.
***
Jalan tak ada ujung. Agaknya judul novel Mochtar Lubis itu tepat juga menggambarkan situasi penegakan HAM di Indonesia. Belum pernah persoalan penegakan HAM memenuhi rasa keadilan rakyat. Akibatnya, rakyat terus melakukan perlawanan demi perlawanan mempertahankan atau merebut hak-haknya. Mereka mencari jalannya sendiri.
Perlawan rakyat biasanya dilawan lagi oleh negara dengan kekerasan. Militer tentunya menjadi ujung tombak dalam hal ini. Menurut Dom Helder Camara, seorang filsuf anti kekerasan, pada tingkat ini terjebaklah manusia dalam spiral kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh negara kemudian dilawan oleh rakyat, selanjutnya negara kembali melakukan perlawanan dengan kekerasan. Demikian seterusnya seperti spiral yang semakin lama semakin membesar.
Kita tentu tidak mau kalau kekerasan terus berlangsung di negeri ini. Saatnya negara harus berperan aktif dalam penegakan HAM dan mengusut tuntas segala pelanggaran yang terjadi. Penegakan HAM jangan hanya dijadikan retorika saja, yakni strategi untuk mencari simpati dan dukungan politik, terlebih saat menjelang pemilu seperti sekarang ini. ***
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”
– Pramoedya Ananta Toer (1925-2006)

Komentar»
No comments yet — be the first.